Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Penomoran NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.[1] NIB dikhususkan untuk pelaku usaha, bukan penanam modal.
Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal[2] bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja[3] bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.[4]
NIB berlaku juga sebagai:
- angka pengenal impor;
- hak akses kepabeanan;
- pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha
Manfaat memiliki NIB bagi pelaku usaha antara lain[5]:
- Kemudahan mengurus legalitas perusahaan;
- Kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti
- NPWP Badan Usaha maupun perorangan
- RPTKA
- Surat Izin Usaha, misalnya SIUP
- Notifikasi kelayakan terkait fiskal
- Jaminan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
- Kemudahan dalam memperoleh investasi maupun mengajukan pinjaman
- Membuat usaha menjadi lebih kredibel
- Mendapat pendampingan usaha terutama dari program-program pemerintah