Indonesia ditetapkan sebagai negara nomor dua terbaik di dunia untuk berinvestasi (versi US News 2018), namun memiliki peringkat yang awalnya cukup rendah dalam kemudahan berinvestasi atau Ease of Doing Business (EoDB) di tahun 2017, yaitu di peringkat 91 di dunia. Setelah melakukan berbagai pemangkasan jenis perijinan dan jangka waktu proses perijinan, World Bank kembali merilis dan mengumumkan bahwa Indonesia di tahun 2018 telah berhasil melejit 19 peringkat, yaitu ke peringkat 72 di dunia.
Namun, peringkat ke 72 di dunia dalam EoDB tersebut tidak membuat pemerintah Indonesia merasa cukup puas, karena potensi Indonesia yang sangat besar sebagai nomor 2 terbaik untuk destinasi investasi di dunia ini masih bisa di tingkatkan kembali jika EoDB nya juga meningkat tajam. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pertimbangan terbitnya Perpres ini karena perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan serta ketimpangan antar daerah maupun antar kelompok pendapatan.
Percepatan pelaksanaan berusaha di dalam Perpres ini secara umum akan dilakukan melalui:
Pembentukan satuan tugas (satgas) di Kementrian atau Lembaga, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota yang bertugas mengawal pelaksanaan investasi atau kegiatan usaha dan membantu penyelesaian perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha.
Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan industri dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
Menggunakan data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
Menyatukan pengajuan perizinan, proses dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang disebut dengan istilah Online Single Submission (OSS).
Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahapan (pasal 2) Disebutkan dalam tahap pertama, pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN. Pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaian yang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN.
Selanjutnya di tahap Kedua, percepatan dalampelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Pelaksanaan kedua tahapan ini dapat dilakukan secara bersamaan. Dengan terbitnya Perpres ini jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Terobosan DKI JAKARTA Melalui JakEVO
Terkait dengan Perpres No. 91 tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan JakEVO, aplikasi smartphone untuk mengurus perizinan di DKI yang diharapkan bisa mendorong peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia dari posisi ke 72 menjadi ke posisi 40 besar dunia.Dalam artikel megapolitan.kompas.com, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, selain untuk perizinan, aplikasi ini bisa digunakan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Menurutnya Pemrov DKI menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa mengurus perijinan sendiri itu mudah.
Bagaimana alur proses mengurus perizinan berusaha dengan menggunakan aplikasi JakEVO?
Bapak Edy mengatakan, pengajuan izin dengan aplikasi ini lebih singkat karena hanya dengan tiga langkah. Tiga langkah itu yakni pengunggahan dokumen, tagging lokasi, serta disclaimer. Kemudian, dalam waktu 30 menit, pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri
Pada tahap awal pemohon harus mengunduh aplikasi JakEVO melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web jakevo.jakarta.go.id dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Pemohon juga harus sudah mempersiapkan berkas yang akan diunggah sudah dalam bentuk Digital. Berkas apa saja yang harus diunggah tersebut terdapat dalam aplikasi JakEVO tersebut. Aplikasi JakEVO ini memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder “berkas saya” sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberi peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.
Selanjutnya berkas yang telah diunggah oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas/ staff back office . Permohonan disetujui bila sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tim surveyor akan melakukan survey lokasi usaha atau bangunan. Setelah lokasi usaha atau lokasi bangunan telah disurvey, pemohon diwajibkan membayar retribusi sebagaimana peraturan yang berlaku. Setelah pembayaran retribusi, proses selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan kepala unit.
Umumnya, proses izin langsung menuju tahap penomoran. Namun, untuk izin-izin tertentu juga perlu persetujuan oleh kepala unit yang berada pada tingkat lebih tinggi. Tahap selanjutnya, setelah persetujuan kepala adalah penomoran SK Izin oleh staff TU. SK Izin akan dikirimkan ke akun pemohon, dan diinput oleh pengolah data. Jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email dan arahan untuk mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah. Pemohon tidak perlu mendatangi service point berkat teknologi digital signature olehpejabat yang berwenang.
Bagaimana untuk pelaku usaha yang sudah memiliki izin lama?
Pelaku usaha dapat menunggu sampai salah satu izin (SIUP/TDP) habis, selanjutnya dapat mengajukan Nomor IndukBerusaha (NIB) secara online.
Tentunya dengan adanya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) melalui aplikasi JakEVO ini diharapkan akan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha.
Referensi hukum
Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha